DPR Terima Aspirasi Buruh di May Day 2026, KASBI Soroti UU Cipta Kerja dan Sistem Upah

Pimpinan DPR RI menerima aspirasi buruh dari Konferedasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Gerakan Buruh Bersama Masyarakat (GEBRAK) dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Pimpinan DPR RI menerima aspirasi buruh dari Konferedasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Gerakan Buruh Bersama Masyarakat (GEBRAK) dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Audensi dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta. Buruh menyampaikan sejumlah isu krusial, mulai dari kritik terhadap UU Cipta Kerja, sistem pengupahan, hingga praktik outsourcing.

Dasco menegaskan, beberapa aspirasi dan catatan-catatan dalam memberikan masukan baik ke DPR maupun ke pemerintah dalam rangka memperingati Hari Buruh telah terima pada hari ini.

“Untuk yang ke DPR akan kita tindaklanjuti atau meneruskan tidak lanjut yang pernah kami proses dan akan segera sampaikan aspirasi ini kepada pemerintah,” ujar Dasco, Jumat, 01 Mei 2026.

Sementara itu, KASBI menilai kondisi ketenagakerjaan masih buruk dan meminta pembahasan ulang regulasi melibatkan buruh agar tidak memicu konflik berulang dimasa mendatang.

“Kami memilih aksi di depan Gedung DPR dan tidak bergabung dengan aliansi buruh yang lain di Monas, karena kami ingin menyampaikan secara langsung kepada DPR terkait keresahan kawan-kawan buruh diberbagai daerah dan sektor yang menyampaikan situasi ketenagakerjaan yang sangat buruk,” ungkap Ketua Umum KASBI, Sunarno.

Terkait putusan MK 168 UU Cipta Kerja dapat segera dibahas dengan melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, karena jika UU dibuat tanpa melibatkan buruh maka akan sama dengan UU yang sebelumnya.

“Jika tidak melibakan buruh justru akan menimbulkan konflik serikat buruh dengan pemerintah juga DPR. Jadi baru dibetuk dan disahkan lalu didemo, kemudian mogok kerja dan digugat di MK,” tegas Sunarno.

Dihadapan DPR, buruh juga mengkritisi sitem pengupahan di Indonesia, karena pada setiap tahun pasti ada unjuk rasa buruh tentang kenaikan upah.

“Harapan kami, pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali, juga dapat melakukan repormasi sistem pengupahan menuju upah layak nasional, agar rekan-rekan buruh tidak lagi melakukan demo setiap tahunnya,” kata Sunarno.

Selain itu, buruh juga meminta penghapusan sistem outsourcing agar dapat dimasukan kedalam UU Cipta Kerja yang baru, juga tidak membatasi ruang demokrasi. Sebab, banyak buruh yang berujuk rasa mendapat kriminalisasi bahkan penangkapan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman