Hukrim  

Ngaku Jadi Petugas Bea Cukai dan Wartawan, 8 Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Tasikmalaya

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, menangkap delapan tersangka kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, menangkap delapan tersangka kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai dan Wartawan.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial MAK, warga Malang, Jawa Timur, melapor polisi karena menjadi korban pemerasan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban dihentikan oleh para pelaku yang mengklaim tengah melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal pada 23 April 2026. Korban kemudian dibawa ke dalam kendaraan dengan dalih akan diamankan ke kantor Bea Cukai.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Sejumlah pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai, sementara lainnya berperan sebagai pihak yang mengatasnamakan jurnalis.

“Namun, tindakan tersebut ternyata hanya merupakan modus untuk menakut-nakuti korban. Dalam situasi tertekan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang agar tidak dilaporkan atau diproses secara hukum. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta,” ungkap Andi, Kamis, 30 April 2026.

Setelah menerima uang dari korban, para pelaku kemudian menurunkannya di area pool bus Budiman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit telepon genggam, rompi yang menyerupai atribut Bea Cukai, dokumen berupa surat tugas, serta dua unit kendaraan jenis Toyota Avanza dan Toyota Rush. Selain itu, ditemukan pula satu alat hisap dan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan, pemerasan, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Andi.

Atas periatiwa itu, masyarakat dihibau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandas Andi

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman