Permendikdasmen no 7/2025 Resmi Terbit, Guru PPPK Kini Punya Peluang Setara Jadi Kepala Sekolah

JAKARTA, BINGKAIKOTA.com – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi terbaru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai lebih membatasi akses bagi sejumlah guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Pemerintah menilai kebijakan baru ini sebagai langkah progresif dalam memperluas kesempatan kepemimpinan di satuan pendidikan.

Melalui aturan ini, guru ASN baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK memiliki peluang yang setara untuk mengikuti proses seleksi kepala sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah melalui kompetisi yang lebih terbuka.

Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi baru adalah dihapusnya kewajiban sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama bagi guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah. Meski demikian, calon tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa standar kompetensi tetap menjadi prioritas utama dalam proses seleksi. Calon kepala sekolah wajib memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kompetensi pedagogik yang sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu, calon juga harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas di bidang pendidikan.

Calon kepala sekolah juga diwajibkan memiliki pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun. Ketentuan ini dimaksudkan agar kandidat memiliki pemahaman praktis mengenai pengelolaan pendidikan dan dinamika di lingkungan sekolah.

Selain pengalaman kerja, pemerintah menetapkan syarat penilaian kinerja minimal “baik” selama dua tahun terakhir. Penilaian ini menjadi indikator penting untuk memastikan calon memiliki rekam jejak profesional yang positif.

Khusus bagi guru PPPK, terdapat tambahan syarat berupa pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu pertimbangan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin satuan pendidikan.

Selain itu, batas usia maksimal calon kepala sekolah ditetapkan 56 tahun pada saat pengangkatan. Ketentuan usia ini disesuaikan dengan masa jabatan dan keberlanjutan kepemimpinan di sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau paling lama 16 tahun, sepanjang yang bersangkutan memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, seperti kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah selama satu periode. Kebijakan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemimpinan sekolah, sekaligus menuntut proses seleksi yang objektif, transparan, dan profesional.(prh)