BINGKAIKOTA.COM – Pemkab Tangerang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP dalam rangka mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) tersebut sangat penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan dengan lebih baik. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi proses pelayanan yang berlarut-larut akibat keterlambatan validasi data.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal, Senin, 17 Agustus 2026.
Selain itu, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar semakin cepat, transparan, terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“PKS ini juga dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar makin cepat, transparan, terintegrasi dan masyarakat juga dapat kepastian,” ungkap Maesyal.
Ia juga mengapresiasi mekanisme pelayanan yang mengedepankan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang penyelesaian waktunya sekitar 1 sampai 3 hari kerja, menyesuaikan dengan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Maesyal.
Ia menambahkan, penerapan mekanismenya juga harus dipahami secara tepat. Mekanisme tersebut bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan mempercepat proses administrasi pelayanan dengan tetap menjaga hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan apabila kemudian ditemukan kekurangan pembayaran.
“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” imbuh Maesyal.
Dirinya meminta Bapenda Kabupaten Tangerang dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret dan memastikan PKS tersenut berjalan efektif, mulai dari penyusunan regulasi teknis internal, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.
“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandas Maesyal.
Ia berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi salah satu instrumen perubahan pelayanan publik melalui penguatan koordinasi, percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkas Maesyal.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran Pejabat Kantor BPN Kab. Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang serta jajaran perangkat daerah terkait
Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04


