BINGKAIKOTA.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri, guna memperkuat tata kelola dan pelayanan publik.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Kantor Perumda Tirta Benteng, pada Selasa, 9 Juni 2026 tersebut, turut disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono.
Sachrudin menegaskan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kehadiran kita hari ini bukan hanya untuk menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman, tetapi juga menjadi momentum penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah dinamika pembangunan dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap program dan kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan BUMD Kota Tangerang ini memiliki nilai strategis. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan,” ungkap Sachrudin.
Melalui kerja sama tersebut, Sachrudin berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terus menjadi mitra strategis yang memberikan pendampingan, pertimbangan, dan mitigasi hukum bagi seluruh BUMD di Kota Tangerang.
“Dengan adanya pendampingan hukum, setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara lebih cermat, hati-hati, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran BUMD untuk menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berintegritas, tertib administrasi, serta patuh terhadap aturan dalam setiap proses pelaksanaan tugas.
“Kerja sama ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas, bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi dalam seluruh aktivitas kerja sehari-hari,” tandas Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan BUMD dalam memberikan pendampingan hukum guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha maupun pelayanan publik.
“Kami siap mendukung dan mendampingi BUMD dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sehingga pembangunan dan aktivitas ekonomi yang dijalankan dapat berlangsung secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pradhana.
Melalui sinergi ini, Pemkot Tangerang berharap kinerja BUMD semakin profesional, sehat, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04


