Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Area Parkir RS Siloam, 1 Lainnya DPO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kelapa Dua, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir RS Siloam, Kabupaten Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kelapa Dua, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir RS Siloam, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AS (32) tersebut merupakan warga Lebak, Banten, diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, saat terjatuh dari motor yang dikendarinya karena panik diteriaki maling.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh mengatakan, peristiwa pencurian sekitar pukul 17.30 WIB ketika korban tiba di RS Siloam untuk bekerja dan memarkirkan kendaraannya sebelum masuk ke dalam rumah sakit.

Baca juga:  Jadi Korban Pencurian, Pengemudi Ojol di Tangerang Tewas Bersimbah Darah

“Petugas parkir bersama saksi lainnya melihat terduga pelaku keluar dari area parkir RS Siloam dengan diikuti seorang pelaku lain. Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi kemudian meneriaki pelaku dengan teriakan [maling, red],” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Saat dilakukan pengejaran, kata Rokhmatulloh, AS terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,. Namun, sepeda motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh seorang pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengamanan tersebut, Satreskrim Polsek Kelapa Dua mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T, empat buah mata kunci, satu bilah senjata tajam jenis golok, serta dua unit sepeda motor Honda Beat.

Baca juga:  Desa Sodong Tangerang Masuk 30 Besar Tingkat Nasional Konvergensi Stunting

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi B-6324-JCM yang diduga digunakan oleh pelaku dan satu unit Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi yang diamankan saat pengembangan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memastikan kendaraan berada di tempat parkir yang aman,” tegas Rokhmatulloh.

Baca juga:  Kasus Lahan Memanas! Diduga 2.300 Meter Diklaim Diserobot, Laporan Resmi Masuk Polda Metro Jaya

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat [kamtibmas] melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya menandaskan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman