Diduga Bocor, Miras di Warung Belakang Kecamatan Cibodas Dilaporkan Telah Bergeser

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang soal pnertiban pedagang minuman keras (miras) yang beroperasi di belakang kantor Kecamatan Cibodas diduga bocor.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengungkapkan bawah pihaknya telah bersiap menindak lokasi yang sebelumnya disorot Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah.

Namun, rencana tersebut tertunda setelah tim di lapangan melaporkan barang dagangan atau miras dimaksud sudah bergeser sebelum petugas bergerak.

“Kami sebenarnya sudah akan melangkah di titik yang teman-teman maksud. Cuma, begitu kami sudah bersiap, tim di lapangan menyampaikan barangnya sudah bergeser. Ya sudah, kami tunggu dulu,” ujar Teguh, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kondisi itu, menurut Teguh, menjadi salah satu kendala dalam penertiban peredaran miras. Ia menyebut operasi membutuhkan pemetaan dan pergerakan senyap agar keberadaan petugas tidak lebih dulu diketahui penjual.

“Penertiban itu tidak gampang. Kami harus mendeteksi secara senyap. Kalau mereka sudah tahu dan curiga, barangnya pasti bergeser. Akhirnya, sulit untuk ditindak,” katanya.

Baca juga:  HUT ke-81 RI, Sachrudin: Merdeka Harus Terasa Dalam Kehidupan Masyarakat

Lebih lanjut, ia menegaskan Satpol PP tetap berkomitmen menegakkan peraturan daerah (Perda) yang melarang penjualan miras di Kota Tangerang. Namun, ia mengakui informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung langkah penindakan.

“Pada prinsipnya, dalam penegakan Perda, apalagi sudah mengatur larangan penjualan miras di Kota Tangerang, kami akan efektifkan. Satpol PP tidak mungkin bekerja sendiri. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat,” tegas Teguh.

Ia pun meminta masyarakat menyampaikan informasi langsung kepada Satpol PP agar dapat ditindaklanjuti tanpa memberi kesempatan kepada pihak yang diduga melanggar untuk lebih dulu mengamankan barang dagangannya.

“Informasi bisa disampaikan langsung ke Satpol PP, tidak harus diramaikan. Kalau mereka sudah mendapat informasi lebih dulu, mereka bisa bersiap-siap mengamankan barangnya,” ungkap Teguh.

Baca juga:  Maesyal Rasyid Buka Tarbiyah Manasik Haji Tingkat PAUD Kabupaten Tangerang

Ia mencontohkan sejumlah penertiban yang telah dilakukan di beberapa titik, termasuk kawasan Jalan Sudirman. Dalam operasi tersebut, petugas disebut mendapatkan barang sitaan dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari 50 hingga 650, meski satuan jumlahnya belum dirinci lebih lanjut.

Teguh mengatakan, penertiban juga melibatkan unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, operasi gabungan diperlukan agar penindakan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pastinya kami dibantu jajaran Polri dan TNI. Kami bergerak dalam bentuk gabungan. Tidak mungkin hanya unsur Satpol PP saja,” katanya.

Adapun mengenai kemungkinan penyegelan lokasi, Teguh belum memastikan langkah tersebut dapat diterapkan. Ia menyatakan perlu mempelajari ketentuan Perda terlebih dahulu agar tindakan yang diambil tidak melampaui kewenangan Satpol PP.

“Untuk penyegelan, saya perlu mempelajari lebih dalam lagi. Jangan sampai kami melangkah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Perda. Kalau memang Perda mengatur sampai penyegelan, tidak menutup kemungkinan langkah itu bisa dilakukan,” tandasnya.

Baca juga:  Bangunan Bengkel Marmer dan Granit di Pinang Diduga Salahi Aturan

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak pemerintah daerah segera menertibkan dugaan penjualan miras di belakang Kantor Kecamatan Cibodas.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, sebelumnya menyatakan lokasi tersebut telah beberapa kali dirazia tim gabungan kecamatan, Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP. Ia menegaskan kewenangan penindakan berada pada Satpol PP.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman