Hukrim  

7 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Jatanras

Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya berinisial AR alias Jack dan H ditangkap di kawasan Babakan Asem, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu 28 Oktober pukul 06.00 WIB.

Tim yang dipimpin IPDA Afit Priya Firmansyah mengamankan kedua terduga pelaku beserta dua sepeda motor, yakni Honda Vario hitam dan Honda Beat hitam, yang diduga hasil pencurian.

Baca juga:  Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

Polisi juga menyita enam mata kunci T, satu kunci T, dua ponsel, dua BPKB, dua STNK, dompet, KTP, serta kartu ATM BCA dan BRI.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor sekitar tujuh kali di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa kedua terduga pelaku ke sejumlah lokasi kejadian di Teluknaga dan Kosambi.

Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah korban yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya

Baca juga:  Pasca Banjir PSHT Ranting Priuk Bersama Polisi RW dan Warga RW 15 Kel Priuk Lakukan Bakti Sosial

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian lainnya.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menekan tindak pidana curanmor. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan,” ujar Parikhesit, Kamis, 29 Oktober 2026.

Polisi juga mendapati kedua terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit 1 Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak Bakauheni

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman