Daerah  

10 Rumah Dibedah di Karawaci Baru, Lurah Indra Dorong Hunian Warga Lebih Layak

Sebanyak 10 rumah warga di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mendapatkan bantuan perbaikan melalui Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Permataku) pada 2026. Bingkaikota.com/Lukman Hakim.

BINGKAIKOTA.COM – Sebanyak 10 rumah warga di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mendapatkan bantuan perbaikan melalui Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Permataku) pada 2026.

Lurah Karawaci Baru, Indra Kurnia Dharmawan, turut berperan dalam proses pengusulan warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Program ini dilaksanakan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono, menjelaskan bahwa program Permataku tahun ini menargetkan perbaikan 1.000 unit rumah di 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Kecamatan Karawaci mendapatkan alokasi 136 unit, termasuk 10 unit di Kelurahan Karawaci Baru.

Hingga Oktober 2026, Pemkot Tangerang telah menuntaskan perbaikan 975 unit rumah. Percepatan terus dilakukan agar target tersebut tercapai sebelum akhir tahun.

Baca juga:  Buruan Pasang! Perumda TB Kota Tangerang Beri Promo Special HUT ke-81 RI

Decky menjelaskan, pengusulan penerima bantuan dilakukan melalui RT, RW, kelurahan hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), kemudian dilanjutkan verifikasi lapangan.

“Syarat utama penerima manfaat yaitu lahan harus punya dokumen legalitas kepemilikan yang sah, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat, serta berstatus rumah pribadi dan bukan rumah sewaan atau kontrakan,” ujar Decky, Selasa, 27 Oktober 2026.

Penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Verifikasi turut mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya listrik maksimal 1.300 VA, serta jenis pekerjaan calon penerima.

Setiap rumah mendapatkan anggaran stimulan Rp30 juta, terdiri dari Rp24 juta untuk material bangunan dan Rp6 juta untuk upah tukang serta administrasi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi.

“Anggaran stimulan perbaikan rumah ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit. Dana tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp20 juta pada rentang 2024. Sedangkan nominal Rp30 juta ini telah berjalan dalam dua tahun terakhir, yaitu 2025 dan 2026,” kata Decky.

Baca juga:  Buka Pelatihan Kehumasan, Maryono: Optimalkan Peran Humas untuk Informasi Publik Berkualitas

Pengerjaan dilakukan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk dan dikukuhkan pihak kelurahan. Pencairan dana dibagi menjadi dua termin, yakni 75 persen dan 25 persen.

Decky menambahkan, bantuan tersebut bersifat stimulan. Penerima boleh menambah biaya secara mandiri jika mampu, sedangkan warga yang tidak memiliki dana tambahan tetap dapat menerima bantuan sesuai ketentuan.

Program Permataku juga memperhatikan kesehatan lingkungan, termasuk ventilasi, pencahayaan, sirkulasi udara, dan fasilitas sanitasi. Jika rumah belum memiliki toilet atau jamban, pembangunannya dapat dimasukkan dalam paket pengerjaan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Baca juga:  Sachrudin Ajak Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Kota Tangerang Makmurkan Masjid

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangerang tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan sehat, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi terhadap pola hidup yang bersih dan nyaman,” tutur Decky.

Alokasi 10 unit rumah di Karawaci Baru diharapkan membantu warga yang memenuhi persyaratan memperoleh hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman.

Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04