Hukrim  

Terlilit Pinjol, Pemuda 19 Tahun Bacok Sopir dan Bawa Kabur Mobil Taksi Online di Tangerang

Tersangka ZA (19) saat memperaktekkan aksi pembegalan yang dilakukan terhadap sopir taxi online di Mapolsek Jatiuwung. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang pemuda berinisial ZA (19) nekat membacok pengemudi taksi online, Imam Arief di kawasan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Minggu, 25 Oktober 2026.

Tak hanya melukai korban hingga membutuhkan 22 jahitan, pelaku juga merampas mobil, dompet, dan telepon genggam milik korban, lantaran terlilit utang pinjaman online akibat judi online.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa mengatakan, pelaku memesan taxi online aplikasi Maxim dari Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Palem Semi. Namun, sebelum berangkat, pelaku ZA telah menyiapkan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya.

Saat perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari tujuan pemesanan dan kondisi jalan sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan langsung membacok korban. Posisi pelaku berada di samping sopir.

Baca juga:  Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Tangerang

“Seratus meter sebelum titik sampai, pelaku langsung menebaskan goloknya ke arah korban selaku pengemudi taksi online tersebut,” ujar Kresna, dalam keterangannya, Senin 27 Oktober 2026.

Meski terluka, Imam sempat melakukan perlawanan dan membunyikan klakson dan berteriak berupaya meminta pertolongan. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil, lalu membawa kabur Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD.

Dalam pelariannya, pelaku beberapa kali menabrak trotoar dan pohon hingga mobil rusak parah. Kendaraan itu kemudian diparkir di depan rumah warga di kawasan Parung Panjang.

Baca juga:  Diduga Terlibat Penyerangan Pelajar, 13 Orang di Tangerang Diamankan Polisi

Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan menangkap ZA di kontrakannya pada sore hari.

“Saat diminta menunjukkan lokasi mobil, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki,” kata Kresna.

Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjol dan judol. Untuk mengelabui warga, ia mengaku mobil curian itu milik perusahaan bosnya yang mengalami kecelakaan.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku, kunci mobil, Toyota Avanza, dompet milik korban dan tersangka, serta telepon seluler.

Baca juga:  Diduga Menyebarkan Hoax, Pemkot Laporkan Pengunggah Video Terkait Persoalan Ruko Cimone

“Pelaku ZA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandas Kresna.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman