Hukrim  

Soal Kesehatan Tahanan Dugaan Kasus Korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan, Keluarga Tempuh Praperadilan

Tim M G LAW FIRM bersama keluarga tahanan Kidon Ginting (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025 menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Tim M G LAW FIRM bersama keluarga tahanan Kidon Ginting (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025 menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Langkah tersebut ditempuh guna memperjelas rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap Kidon Ginting yang dianggap presipitasi (ketergesa-gesaan) yang mencederai prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum (due process of law).

Pada tahap Penyelidikan, baru pertama kali memanggil Kidon Ginting untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 Juni 2026, sebagaimana merujuk pada Surat Permintaan Keterangan Nomor: B-208/M.6.12.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Tanpa memberikan ruang waktu yang memadai untuk melakukan pendalaman fakta secara komprehensif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara seketika menaikkan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan pada tanggal 22 Juni 2026.

Tindakan ini kemudian diikuti dengan upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan pada tanggal 29 Juni 2026, sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Penggeledahan Nomor: BA-13.

Bahwa eskalasi tindakan koersif tersebut memuncak pada tanggal 24 Agustus 2026, di mana Kidon Ginting secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 dan seketika itu juga dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum, Ginting mengatakan, tujuan dari praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diajukan adalah untuk menunjukkan bahwa proses praperadilan ini.

“Karena menganggap bahwa ketergesa-gesaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam penetapan tersangka terhadap Kidon Ginting ini sudah Prematur,” ujar Ginting, Senin, 12 Oktober 2026.

Dimana dalam proses ini seharusnya mereka mengejar dulu kerugian negara untuk menetapkan Kidon Ginting sebagai tersangka. Adapun proses yang diajukan juga, melihat dari segi kemanusiaannya, di mana sakit yang diderita oleh kliennya ini kan sudah memasang lima ring.

“Dimana dalam proses ini akan membuat pemeriksaan kelanjutan kondisi kesehatannya akan menurun. Sehingga kami takut atau kami merasa nanti akibat proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat mengurangi kesehatan daripada klien kami, Itu yang makanya kami uji, apa sih dasarnya Kejaksaan Negeri Tangerang ini menetapkan klien kami sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada saat itu juga,” ungkap Ginting.

Baca juga:  KNPI Kecam Aksi Arogansi Pelaku Penabrak Petugas Dishub dan Siap Kawal Kasusnya Sampai Pengadilan

Ia berharap kliennya itu diperlakukan manusiawi dengan kondisi kesehatannya yang sudah jelas tadi dibacakan dalam persidangan, bahwa dia menderita penyakit jantung dan sudah dipasang lima ring di mana ini akan membuat kondisi kesehatannya apabila ditahan akan menurun.

Tapi dalam proses penahanan ini menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang apa yang menjadi urgensi kliennya hingga ditahan. Padahal sebenarnya ini masih bisa dilakukan proses yang dimana seharusnya mereka penuhi dulu kerugian negaranya, baru nanti dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

“Seperti yang kami ucapkan tadi dalam permohonan itu sudah jelas, dimana kami katakan bahwa dua alat bukti yang mereka ajukan sampai sekarang pun kami belum mengetahuinya. Karena sampai sekarang pun kerugian negara kami belum tahu, dan proses penahanan ini sudah diperpanjang, ini yang kami sangat keberatan. Ini menyangkut daripada kesehatan dari klien kami,” tandas Ginting.

Penahanan dan Pemanggilan Yang Mengabaikan Kemanusiaan Serta Melanggar Hak Asasi Manusia

• Bahwa hukum acara pidana (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) mensyaratkan bahwa penahanan harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang terukur (Pasal 21 KUHAP), dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kesehatan (right to health) tersangka.

• Bahwa Kidon Ginting, adalah individu dengan rekam medis yang mengancam keselamatan jiwa. Sebagaimana tercatat secara resmi dalam BAP tanggal 24 Agustus 2026, Dimana Klien Kami telah menerangkan bahwa dirinya berstatus pasien komplikasi medis dengan riwayat pemasangan 5 (lima) ring jantung, menderita diabetes, serta mengalami hipertensi akut.

• Bahwa kekhawatiran objektif mengenai perburukan kesehatan Klien Kami terbukti secara klinis selama masa penahanan. Pada BAP tanggal 3 September 2026, proses interogasi harus dihentikan atas rekomendasi medis karena tekanan darah Kidon Ginting, mengalami eskalasi ekstrem di angka 192/98. Perburukan kondisi tersebut kembali terulang pada BAP tanggal 9 September 2026, di mana tekanan darah melonjak hingga 203/110, disertai komplikasi fisik berupa kesemutan dan pusing yang hebat, sehingga pemeriksaan terpaksa dihentikan kembali.

Baca juga:  Gerak Cepat, 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi

• Bahwa alih-alih mengedepankan asas kemanusiaan melalui mekanisme penangguhan atau pembantaran penahanan demi keadilan dan keselamatan nyawa Kidon Ginting, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang justru menunjukkan sikap abai dan tidak proporsional dengan terus melayangkan serangkaian panggilan pemeriksaan secara beruntun ke Rutan Kelas II B Serang, yakni pada tanggal 3 September 2026, 9 September 2026, dan 15 September 2026.

• Bahwa secara nalar logika hukum, syarat subjektif penahanan berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana menjadi sepenuhnya tidak rasional dan gugur secara mutlak dihadapkan pada realitas fisik Kidon Ginting yang sedang dalam kondisi kegawatan kardiovaskular.

• Bahwa memaksakan penahanan dan interogasi koersif terhadap tersangka yang secara klinis berisiko fatal merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan restoratif dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Oleh karenanya, Surat Perintah Penahanan beserta perpanjangannya secara yuridis tidak berdasar, melanggar prosedur penegakan hukum yang manusiawi.

Untuk itu mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang:

• Menangguhkan Penahanan Kidon Ginting

• Mengembalikan seluruh sarana dan prasarana administrasi pendidikan aktif yang merupakan urat nadi operasional pendidikan, seperti dokumen Rapor siswa aktif, formulir pendaftaran, daftar hadir tenaga pendidik, silabus pembelajaran, hingga perangkat esensial seperti Laptop Acer, Laptop Axioo, dan Handphone Samsung Galaxy S20 FE. Sesuai daftar sita sebanyak 169 item.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan data penerima manfaat BOP di PKBM Indonesia Negeriku.

“Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” katanya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Kidon Ginting diduga melakukan manipulasi data siswa yang menjadi dasar pencairan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Data tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga:  LAP Tangerang Gelar Aksi Desak Evaluasi Total Program MBG dan Usut Tuntas Korupsi BGN

Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam data administrasi PKBM. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan dan pencairan dana BOP.

“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya menjelaskan.

Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga memiliki peran dalam pengaturan dan manipulasi data tersebut selama periode 2023 hingga 2025.

Namun demikian, penyidik belum mengungkap jumlah pasti siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M Arsyad, menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari auditor negara untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri aliran dana BOP serta memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.

Dalam prosesnya, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain di luar Kidon Ginting.

“Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini,” kata dia.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman