BINGKAIKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan sejumlah lapak liar di sepanjang Jalan Raya M.H Thamrin, Kebon Nanas, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menuturkan, sejumlah lapak liar tersebut ditertibkan dalam operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditemui menyalahgunakan fasilitas umum di sekitar kawasan tersebut.
”Kami telah menertibkan sejumlah lapak yang selama ini beraktivitas menyalahgunakan fasilitas umum khususnya di sepanjang trotoar di Kebon Nanas. Dampak dari aktivitas ini cukup besar, tidak hanya menghilangkan fungsi trotoar, tetapi juga menyebabkan penumpukan kendaraan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas,” ujar Teguh.
Ia melanjutkan, operasi penertiban PKL liar tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
”Tidak hanya ditertibkan, kami juga memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya yang selama ini merugikan karena telah mengambil hak masyarakat dalam menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya,” ungkap Teguh.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga fasilitas umum di seluruh wilayah Kota Tangerang agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04


