Daerah  

LK1 KUMALA PW Rangkasbitung dan Agenda Penguatan Kepemimpinan Generasi Muda dalam Demokrasi

Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Pengurus Wilayah (PW) Rangkasbitung Kabupaten Lebak menggelar Latihan Kader 1 (LK1) pada 2-4 Oktober 2026. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Pengurus Wilayah (PW) Rangkasbitung,Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Latihan Kader 1 (LK1) pada 2-4 Oktober 2026.

Kegiatan yang bertempat di Aula Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, tersebut menjadi bagian dari proses kaderisasi untuk meningkatkan kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kesadaran sosial mahasiswa.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah Kepemimpinan Perempuan yang disampaikan oleh Yuli Yuliawati.

Dalam pemaparannya, Yuli mengaitkan kepemimpinan perempuan dengan persoalan partisipasi politik, representasi perempuan di parlemen, kepemimpinan pemerintahan daerah, serta kebijakan afirmasi dalam sistem pemilu Indonesia.

Yuli menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik.

Karena itu, keterwakilan perempuan dalam politik tidak cukup dipahami dari sisi jumlah, tetapi juga harus dilihat dari kesempatan perempuan untuk memperoleh akses, berkompetisi, mengambil keputusan, dan menduduki posisi strategis dalam lembaga publik.

Dalam konteks parlemen, kebijakan afirmasi telah memberikan ruang khusus melalui ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan afirmatif untuk meningkatkan kesempatan perempuan berpartisipasi dalam politik elektoral.

Baca juga:  Pemkot Tangsel Kembangkan 36 Pos Lansia

Menurut Yuli, angka 30 persen bukan sekadar angka administratif, tetapi merupakan instrumen hukum untuk memperluas akses perempuan dalam proses politik.

“Perempuan tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan. Perempuan harus memiliki ruang yang memadai untuk menjadi subjek dalam proses pengambilan keputusan publik, baik di parlemen maupun dalam pemerintahan,” ujar Yuli.

Pembahasan mengenai keterwakilan perempuan tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan hukum pemilu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Putusan yang diucapkan pada 25 Mei 2026 tersebut memberikan penegasan penting terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU pada setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Baca juga:  Digelar di Masjid Al-Mubarok, Tokoh Masyarakat Kreo Agus Salim Apresiasi Pengajian Pemkot Tangerang

Yuli menjelaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan adanya perkembangan penting dalam konstruksi hukum keterwakilan perempuan di Indonesia. Kebijakan afirmasi tidak lagi hanya dipandang sebagai dorongan normatif, tetapi memperoleh konsekuensi hukum yang lebih tegas dalam proses pencalonan legislatif.

“Putusan MK ini penting dipahami oleh generasi muda, khususnya kader perempuan. Negara telah menyediakan ruang afirmasi melalui ketentuan 30 persen. Tantangannya kemudian adalah bagaimana perempuan mempersiapkan kapasitas, kompetensi, integritas, dan keberanian untuk mengisi ruang tersebut,” jelas Yuli.

Selain posisi perempuan di parlemen, materi juga membahas peluang perempuan dalam kepemimpinan eksekutif, termasuk sebagai kepala daerah.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, perempuan memiliki kesempatan untuk mencalonkan dan menduduki jabatan gubernur, bupati, maupun wali kota sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yuli, keberadaan perempuan dalam jabatan politik tidak hanya berkaitan dengan representasi identitas, tetapi juga dengan kualitas kepemimpinan dan kemampuan menghasilkan kebijakan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia mendorong kader KUMALA, khususnya kader perempuan, untuk menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran kepemimpinan. Pengalaman berorganisasi dapat menjadi modal untuk membangun kemampuan komunikasi, mengelola konflik, menyusun gagasan kebijakan, mengambil keputusan, dan membangun partisipasi masyarakat.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Rusak di Pantura Tangerang Dimulai, Target Selesai Akhir 2026

Pembahasan tersebut memberikan perspektif kepada peserta LK1 bahwa kepemimpinan perempuan memiliki dimensi yang luas, mulai dari kapasitas individu, budaya organisasi, partisipasi politik, kebijakan afirmasi, hingga perkembangan hukum pemilu.

Melalui LK1 ini, KUMALA PW Rangkasbitung Kabupaten Lebak diharapkan mampu melahirkan kader yang tidak hanya memahami dinamika organisasi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap persoalan demokrasi, kesetaraan kesempatan, dan pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan publik.

Kaderisasi selama tiga hari, 2-4 Oktober 2026, tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk memahami bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi warga negara yang luas, termasuk keterlibatan perempuan dalam berbagai tingkatan kepemimpinan publik.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman