Daerah  

Terjang Perda, Bangunan Gudang di Kota Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin

Sebuah bangunan gudang di wilayah Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedug (PBG) dari pemerintah setempat. Bingkaikota.com/Abi.

BINGKAIKOTA.COM – Sebuah bangunan gudang di wilayah Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedug (PBG) dari pemerintah setempat.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Jatiuwung, Mohammad Adnani saat di lokasi mengatakan, sebelum melaksanakan pembangunan seharusnya proses perijinan ditempuh terlebih dahulu agar tertib administrasi.

“Saya pikir kalau memang prosedurnya dilakukan dan sudah ditempuh, bagi saya tidak masalah. Tapi sepanjang itu masih ada dalam proses dan belum tuntas dalam persoalan kepengurusan perizinan PBG, sebaiknya sih harus dimunculkan dulu pelang IMB, baru silakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Adnan, Selasa, 29 Setemper 2026.

Dari keterangan yang didapat, Ia menyebut proses perizinan masih berproses, sedangkan dilokasi masih ada pergerakan atau operasional pembangunan. Untuk itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang agar segera dilakukan penegakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Disnaker Kota Tangerang Umumkan Perusahan Buka Loker Untuk Berbagai Posisi

“Kalau dari informasi yang didapat dari pihak perusahaan untuk proses perizinan belum dibereskan, ya mungkin saya harus segera koordinasi dengan pihak Satpol PP, yang memang lembaga berwenang untuk penanganan masalah ini. Kita juga coba tetap harus koordinasi sebisa kita dengan dinas terkait agar bangunan ini juga bisa berjalan dengan lancar sepanjang tadi urusan semua perizinannya diselesaikan,” ujar Adnan.

Adnan juga meminta agar para pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan harus tertib dengan perda yang berlaku, yakni Perda Kota Tangerang nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bangununan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang.

“Saya rasa tetap harus mengacu kepada perda yang berlaku. Banyaklah sanksi yang harus diterima ketika ada pelanggar perda, apalagi dalam persoalan pembangunan, ancamannya juga ada. Mungkin penghentian sementara atau memang penyetopan, atau memang nanti izinnya juga bisa dicabut walaupun dia sudah ada berpelang, tapi misalnya proses lainnya juga tidak ada, bisa mungkin izin dicabut,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan Remaja Siap Perang Sarung, Patroli Polsek Jatiuwung Sigap Gagalkan Aksi

Dirinya juga berharap, bahwa para pelaku usaha sebelum berinvestasi harus berkoordinasi dengan dinas terkait agar segera melakukan kepengurusan proses perizinan guna melancarkan usaha dan investasi yang hendak dilaksanakan di Kota Tangerang.

“Kita juga tidak, kami tidak bermaksud menghambat para investor yang ingin berinvestasi di wilayah Kota Tangerang.
Tapi tetap dengan menghormati dan menghargai semua prosedur yang berlaku yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kota Tangerang. Jadi tetap welcome Kota Tangerang itu dengan slogan mudah, gampang berinvestasi. Tapi bukan berarti prosedurnya tidak dilakukan. Harapan saya sih tetap pihak mengembang ini atau pihak perusahaan mematuhi aturan- aturan yang berlaku dalam persoalan pendirian izin bangunan,” tandasnya.

Baca juga:  Borong 106 Emas, Kota Tangerang Pertahankan Juara Umum POPDA Banten 2026

Sedangkan, dilokasi yang sama Dahlan Sopyan selaku kepala kuli proyek saat dikonfirmasi, pihaknya tidak mengetahui sejauh mana proses perizinan yang sudah dilaksanakan PT Indola Sukses Makmur (ISM). Pihaknya menyebut, kewenangannya hanya sebatas melaksanakan pembangunan gudang tersebut.

“Kalau untuk itu saya kurang paham ya.
Karena saya pekerja, itu ke Pak Amir kalau nanya masalah izin lingkungan dan yang lain. Pak Amir itu pengurus bangunan ini, kalau saya disini kepala tukang, jadi kalau saya nggak nggak tahu,” tukasnya.

Pewarta: Abi l Editor: AS04