Daerah  

Beralih ke Aston Cimone Hotel, DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakat Stop Fasilitas Hiburan Karaoke Istana Nelayan

Rapat dengar pendapat peralihan Istana Nelayan ke Aston Cimone Hotel & Convention Center. Bingkaikota.com/Abi.

BINGKAIKOTA.COM – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sepakat memberhentikan semetara oprasional fasilitas hiburan (karaoke) Istana Nelayan Hotel selama belum melengkapi dokumen perijinan sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Diketahui, Archipelago, grup manajemen hotel di Indonesia, secara resmi mengakusisi manajemen Intana Nelayan yang bernanung pada PT Bumi Tanerang Alam Citra, menjadi Aston Cimone Hotel & Convention Center.

“Kalo PBG [perstujuan bangunan gedung] sudah keluar, namun teknis pelaksanaan fasilitas hotel itu dari pemilik hotel menyampaikan hotel Aston ini tidak termasuk dalam fasilitas karaoke maupun restoran,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi bersama jajaran OPD Pemerintah Kota Tangerang dalam Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Banggar, Selasa, 19 Mei 2026.

“Makanya ada perbedaan ini dengan adanya karaoke yang menjual alkohol itu kan karena fasilitas hotel.
Dan Indakop bahwa selama izinnya itu belum diubah menjadi fasilitas hotel Aston ya harusnya diberhentikan sementara  termasuk penyampaian dari pada Dinas Pariwisata bahwa selama itu tidak menjadi fasilitas hotel, ya harus diberhentikan sementara,” tambahnya.

Junadu mengatakan, bahwa dinas terkait harus melakukan monitoring langsung ke lokasi guna memastikan oprasional sebagai fasilitas Istana Nelayan Hotel yang kini beralih menjadi Aston Cimone Hotel dapat mentaati Perda dan melengkapi dukumen yang berlaku.

“Namun penyampaian permintaan daripada pemilih hotel tadi bahwa dia akan segera memperbaiki izin, tentu segera diubah secepat- cepatnya. Sambil menunggu pengurusan izin berlangsung jalan, Satpol PP juga ya harus monitor langsung ke lapangan. Soalnya Satpol PP juga siap menegakkan perda, bahkan mengatakan tanpa ada rekomendasi kalau itu melanggar perda ya kita tegakkan,” tegasnya.

Demi tertibnya administrasi perijinan bagi pelaku usaha yamg berinfestasi di Kota Tangerang. Dirinya juga mengimbau, OPD terkait dapat memberikan informasi dan sosialisasi guna mengedukasi.

“Agar tidak terulang kembali, makanya dinas- dinas terkaitnya itu harus betul- betul memberikan pencerahan pada pelaku usaha ya. Jadi pelaku usaha juga jangan sampai ada ketidak tahuan. Makanya tadi rekomendasi yang pertama adalah segera dibuat perubahan izin, yang keduanya harus segera pemerintah daerah hal ini dinas terkait harus segera tinjau lapangan dan dilaporkan untuk perhentikan sementara selama sambil menunggu izin,” tandas Junadi.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Garkumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra menekankan, pihaknya akan mengkroscek langsung untuk mengimbau pemberhentian sementara penjualan monol dan oprasional tempat hiburan sebagai fasilitas hotel.

“Jadi dari Dinas Pariwisata dan dari Indag kan tidak boleh adanya peredahan minuman beralkohol dan hiburan malam ya. Jadi kita akan tindak lanjuti, insya Allah dalam masa dekat ini,” ujar Hendra.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa jika nanti ditemukan adanya pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol dan pelanggaran perda lainnya akan dilakukan penindakan.

“Kita akan monitoring dulu Pak, kita akan monitoring dan kita lihat hasilnya masih ada penjualan monol tidak, jika ada akan langsung kita amankan,” tegas Hendra.

Disisi lain, Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (Fortang) Taher Jalalulael menjelaskan, bahwa dari hasil pertemuan RDP pihak manajemen itu tidak mengakui bahwa restoran dan tempat karaoke tersebut merupakan fasilitas dari Istana Nelayan yang sekarang jadi Aston Cimone Hotel. Artinya adanya tempat karaoke tersebut ilegal lantaran itu diatur oleh Perda Kota Tangerang yang seharusnya itu menjadi fasilitas hotel.

“Jelas itu diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda No 7 tahun 2011 tentang Retribusi Umum dan Perda No 7 tahun 2005 tentang Penangulanggan dan Peredaraan Minuman Beralkohol (Monol). Bukan hanya Perda tapi ada juga aturan dari PERPRES Nomor 74 tahun 2013 bahwa minuman beralkohol itu untuk golongan B, C itu harusnya menjadi fasilitas hotel,” ungkap Taher.

Ia juga menyebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini harus bertindak tegas demi regulasi yang sehat bagi pelaku usaha juga untuk kepentian PAD Kota Tangerang. Untuk itu Ia juga menekankan, bahwa hal tersebut juga guna menekan potensi pelanggaran- pelanggaran lainnya nagi pelaku usaha di Kota Tangerang.

“Artinya tempat karaoke ini bisa kita katakan sebagai tempat karaoke yang ilegal dan harus ditutup dan pemerintah harus turun tangan dalam artian harus melakukan pendegakan peraturan daerah khususnya pengawasan dalam hal pariwisata. Karena kalau misalkan seperti ini terus dibiarkan akan timbul pelanggaran- pelanggaran yang lain yang disebut dengan karoke legal, yang berpotensi merugikan PAD Kota Tangerang,” tandas Taher.

Pewarta: Abi l Editor: AS04