Hukrim  

32 Jemaah Haji Ilegal Modus Wisata ke China Digagalkan Petugas Soetta

Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kembali mencegah keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kembali mencegah keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F, Jumat 15 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari petugas Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura.

“Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

Meski mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, 26 orang mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama enam hari yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang. Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama EM.

Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi.

Dua di antaranya, pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, mengatakan mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.

Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana menegaskan pengawasan terhadap keberangkatan penumpang selama musim haji terus diperketat guna mencegah praktik keberangkatan non-prosedural.

“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan,” tegas Galih.

Ia meminta masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji melalui jalur tidak resmi ataupun skema keberangkatan cepat melalui negara transit tertentu.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” kata Galih.

Hingga berita ini diturunkan, petugas imigrasi bersama kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang merekrut calon jemaah hingga mengurus dokumen keberangkatan. 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, 31 visa kerja Arab Saudi.

Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 121 dan 122 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, serta Pasal 492 KUHP Baru terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Satgas Haji Mabes Polri untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman