BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) terus menggencarkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di berbagai lapak penjualan dan peternakan menjelang Hari Raya Iduladhan.
Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan DKP Kota Tangerang, Wina Listiana, mengatakan pemeriksaan terbaru dilakukan di peternakan yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut Wina, hingga saat ini petugas DKP telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 hingga 200 lapak hewan kurban yang tersebar di Kota Tangerang.
“Setiap tahunnya kami memiliki data bahwa di Kota Tangerang terdapat tidak kurang dari 200 titik lapak, baik milik peternak maupun pedagang di pinggir jalan, yang diperiksa oleh petugas,” ujar Wina, Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak, serta kelengkapan administrasi seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), khususnya untuk hewan yang didatangkan dari luar daerah.
Wina menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi hewan kurban di Kota Tangerang secara umum dinyatakan sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Alhamdulillah sejauh ini hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa kondisi hewan kurban di Kota Tangerang secara umum sehat dan layak untuk menjadi hewan kurban,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap teliti saat membeli hewan kurban. Salah satunya dengan memastikan lapak penjualan telah diperiksa oleh petugas DKP dan memiliki stiker resmi Pemerintah Kota Tangerang sebagai tanda telah dilakukan monitoring kesehatan hewan.
Selain itu, masyarakat juga diminta memahami ciri-ciri hewan kurban yang memenuhi syarat sesuai syariat dan kesehatan.
Wina menambahkan, syarat hewan kurban untuk sapi minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal berusia satu tahun. Usia hewan dapat dikenali melalui kondisi giginya.
“Selain umur, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak kurus,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


