Nunggak Rp100 Ribu, Meter Dicabut: Sambung Lagi Bayar Rp1,25 Juta

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Pencabutan meter air akibat tunggakan sekitar Rp100 ribu memunculkan pertanyaan dari pelanggan di Kota Tangerang.

Setelah layanan dihentikan, pelanggan diwajibkan membayar Rp1.250.000 untuk penyambungan kembali.

Subur, warga Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, mengatakan meter air di rumahnya dicabut karena tercatat menunggak sekitar Rp100 ribu tanpa pemberitahuan tertulis.

“Air langsung mati. Tidak ada surat peringatan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Untuk kembali mendapatkan layanan dari PDAM Tirta Benteng, ia diminta mengajukan pemasangan baru dengan biaya Rp1.250.000.

Subur menilai tindakan itu mengingatkannya pada praktik penarikan kendaraan oleh debt collector saat terjadi tunggakan.

“Bedanya, yang dihentikan adalah layanan air yang menjadi kebutuhan sehari-hari,” keluh Subur.

Keluhan serupa datang dari Dirman, warga Total Persada, Kecamatan Periuk. Ia mengaku pernah mengalami tekanan terkait tunggakan.

Dirman membandingkan dengan pengalamannya saat masih menjadi pelanggan PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, TKR menerapkan tahapan peringatan sebelum pencabutan meter.

“Di TKR ada peringatan pertama sampai terakhir. Kalau tetap belum bayar, baru dicabut. Ada prosedurnya,” ujar Dirman.

Ia menilai sistem tersebut memberi kejelasan dan waktu bagi pelanggan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa langsung kehilangan akses air bersih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirta Benteng belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. (prh)