TANGERANG, Bingkaikota.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang, Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) menyebut ada dugaan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat membeckingi bangunan di Bilangan Kecamatan Benda yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan dari dinas terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfrontir dengan Satpol PP bahwa diyakinkan tidak ada oknum yang terlibat didalam pengurusan bangunan tersebut.
“Tadi sudah kita melaksanakan RDP dengan Satpol PP ya. Tentunya penyampaian dari Lembaga Hukum itu menyampaikan bahwa ada dugaan dugaan ya back up dari salah satu Pol PP untuk proyek yang di Jurumudi Kecamatan Banda Kota Tangerang. Tapi penyampaian dari Kabid Kagumda Pak Hendra bahwa dia menyampaikan bahwa tidak ada.
Dalam RDP, selain dijelaskan bangunan tersebut sudah berizin, pihaknya juga meminta bukti kepada BHP2HI jika memang ada dugaan oknum Satpol PP yang terlibat dan terbukti membeckup bangunan itu.
“Maka daripada itu saya sampaikan tadi kita minta untuk bahan- bahan buktinya ternyata tidak bisa menyampaikan bahan bukti dan enggak ada. Nah, DPRD ini kan lembaga Politik ya. Jadi tidak seperti Lembaga hukum. Jadi kalau memang kita tidak bisa memberikan bukti dan ternyata tidak ada buktinya gimana kita bisa menindak Satpol PP gitu kan,” jelas Junadi.
Pada kegiatan tersebut, dibahas juga permasalahan adanya dugaan salah satu aset oemerintah (embung-red) di Kelurahan Bugel Karawaci Kota Tangerang yang disalahgunakan atau digunakan oknum tidak bertanggungjawab.
“Embung saya kurang paham ya, baru ada aduan belum saya baca itu. Ada aduan katanya, kata lembaga hukum tadi bahwa embung yang digunakan oleh masyarakat. Tapi saya belum tahu, belum cek ke Aset juga. Nanti kita diskusi sama Aset dulu ya, saya mau minta keterangan dulu seperti apa, baru nanti kita bahas di komisi baru kita akan RDP kalau memungkinkan untuk RDP,” imbuhnya.
Menurut Ketua BHP2HI Suhardi Winoto mengatakan, bahwa saat pihaknya dwngan jelas telah mengkonfirmasi bangunan itu, dan tersebut salah satu nama oknum Satpol PP Kota Tangerang yang membeckingi bangunan tersebut.
“Iya sudah jelas pas kita disana dan konfirmasi ke pelaku usaha tersebut nama onum Satpol PP. Patut diduga ya, saya tidak bisa menjustifikasi Pol PP menerima sesuatu. Patut diduga ada gartifikasi oleh Pol PP di situ,” katanya, saat usai RDP di Gedung DPDR Kota Tangerang, Kamis 11 Desember 2025.
Disinggung bangunan sudah berizin, pihak BHP2HI membantah. Pasalnya, pihaknya sudah berkoordinasi kepada dinas terkait dan pihak DPRD Kota Tangerang (Komisi I) belum bisa memperlihatkan dokumen resmi perizinan bangunan tersebut.
“Silahkan saja mau bilang apa, yang pasti kita udah konfirmasi ke perkim dan perizinan, sah- sah saja dia mau jawab apa, kita sudah ketemu dengan pelaku usanya kok,” tegas Suhardi.
Terkait Asep PSU Pemkot Tangerang, Suhardi menjelaskan, bahwa akan terus didorong untuk kejelasan status tersebut. “Ya …Nanti ada sesi selanjutnya terkait PSU,” jelasnya.
Diaisi lain, pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Garkumda) Satpol PP Kota Tangerang Hendra meyakinkan, bahwa tidak ada oknum Satpol PP yang terlibat dalam membeckup bahkan dugaan lainnya terkait bangunan di Bilangan Jurumudi Kexamatan Benda Kota Tangerang.
“Silahkan aja ya…Andainya ada bukti, kita akan dilanjuti dan akan melaporkan ke Kasatpol PP,” terangnya.
Pihaknya juga berjanji akan terus mengevaluasi kinerja anggotanya, agar tidak ada lagi laporan hal serupa. “Jadi kedepannya saya akan akan benahi lah. Kita akan benahi karena saya juga baru di Satpol PP, dan insya Allah ke depannya akan bersinergi,” pungkasnya.(red)




