Terima Audiensi BHP2HI, Komisi I DPRD Kota Tangerang Bakal Gelar RDP

TANGERANG, Bingkaikota.com – Komisi I DPRD Kota Tangerang menerima audiensi dari Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) di ruang kerjanya. Rabu, 26 November 2025.

Dalam audiensi tersebut, mereka membahas sejumlah isu terkait dengan pengawasan dewan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota Tangerang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, bahwa pembahasan yang pertama mereka meminta penjelasan mengenai ijin lapangan padel.

“Lapangan padel itu memang ada ijinnya tapi perlu diperbaiki dan hari ini sudah mengadakan perbaikan. Terkait dengan segel, kalau sudah diperbaiki ijinnya silahkan dilanjutkan untuk pembangunan,” katanya.

Kedua, tentang bangunan gedung sekolah yang ada di Green Lake City (GLC). Menurut temuan mereka itu ada bangunan yang ditemukan ijinnya 5 lantai tapi dibangunnya 7 lantai.

“Kita akan tidak lanjuti atas aduan ini. Selanjutnya akan kita panggil atau mungkin Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena ini aduan dari teman-teman dari lembaga bantuan hukum,” ujar politikus Gerindra itu.

Selanjutnya, poin pembahasan ketiga terkait temuan mereka itu adanya industri di kavling DPR. “Ya, kami belum pernah melakukan sidak sampai saat ini. Mungkin terkait temuan hal ini akan kita agendakan memanggil dinas terkait,” ucapnya.

Keempat, lanjut Junadi, temuan bangunan pengolahan betonisasi yang belum memiliki ijin. DPRD membenarkan temuan tersebut dan mengaku telah melaksanakan hearing.

“Memang betul. Kemarin sudah kita hearing itu ada aduan masyarakat dan kita sudah RDP dan memang pihaknya akan urus ijin dan sekarang sudah melaksanakan urus ijin. Makanya nanti setelah ijinnya selesai silahkan pemerintah daerah memberikan kebijakan untuk dilanjutkan karena itu adalah pelayanan masyarakat di kota Tangerang,” jelasnya.

Masih menurut Junadi, yang kelima, terkait dengan bangunan industri yang berlokasi di Gajah Tunggal itu juga sudah mengurus ijinnya. “Namun, ada kesalahan sepadan jalannya aja itu terlalu dekat, makanya itu kita pastikan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, keenam bangunan gudang di jalan Husein Sastranegara, Kecematan Benda. Dirinya mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak bisa menjawab karena itu tidak tahu tempatnya di mana. Mungkin bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke dinas terkait,” ucapnya.

Junadi menambahkan, yang ketujuh, yang menjadi pabrik industri non-polutan yang pertama PT Esajaya Putra. Dirinya menjelaskan bahwa gudang itu sudah dilakukan penyegelan.

“Pertama kita sudah segel, waktu itu dibuka lagi, kita segel lagi, dan sampai sekarang ini masih bersegel. Kenapa disegel? karena ijinnya juga belum diurus. Hal ini ijin IMBnya ada tapi itu sudah berapa puluh tahun yang lalu dan sekarang sudah berubah menjadi industri non-polutan makanya harus diurus ijin kembali. Selama ijinnya belum ada itu kita tutup,” tambahnya.

Junadi menegaskan Komisi I tidak ada yang main-main ‘di bawah meja’. Dirinya mengatakan telah bekerja berdasarkan aturan. Apabila ada aduan masyarakat kita tidak lanjuti dengan sidak setelah itu kita ajakan RDP.

“Saya pastikan Komisi I tidak ada main-main di bawah meja. Kita tegakkan Perda supaya PAD Kota Tangerang semakin tambah dan bisa dirasakan masyarakat kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya.(red)