KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Beberapa pekan terakhir, masyarakat Kota Tangerang dihebohkan oleh kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang menyeret nama seorang notaris berinisial “R”. Kasus ini menjadi viral setelah unggahan di media sosial menunjukkan seorang warga Cipondoh melaporkan bahwa tanah miliknya berpindah tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Lebih mencengangkan lagi, dokumen tersebut dinyatakan sah secara hukum dengan stempel dan tanda tangan notaris yang ternyata diduga kuat dipalsukan. Namun hasil penelusuran lebih lanjut justru mengindikasikan bahwa notaris terkait memang terlibat, meski ia sempat mengelak mengetahui dokumen itu.(Tangerang, 05 Juli 2025)
Kejadian ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis hukum, praktisi notariat, hingga masyarakat awam. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah akta bisa lolos proses legalisasi jika benar-benar tidak diketahui oleh sang notaris. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi praktik penyimpangan etik dan profesionalisme, bahkan dimungkinkan adanya kerjasama terselubung antara notaris dan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan transaksi ilegal. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, dugaan pemalsuan akta bukan hal baru, melainkan sudah berulang terjadi di berbagai kota besar, termasuk Tangerang.
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab hukum dan etik yang sangat besar. Kode Etik Notaris secara jelas menegaskan bahwa notaris wajib menjaga integritas, bertindak jujur, objektif, dan independen. Ketika seorang notaris menyalahgunakan kewenangannya, bahkan terindikasi memfasilitasi akta palsu, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga amanah moral dan kepercayaan masyarakat yang dikhianati. Lebih dari itu, dampak dari pemalsuan akta bisa sangat luas, mulai dari kerugian materiil hingga konflik kepemilikan yang bisa berlangsung bertahun-tahun di pengadilan.
Sayangnya, mekanisme pengawasan etik terhadap profesi notaris selama ini dinilai belum cukup efektif. Sanksi administratif seringkali tak cukup memberikan efek jera. Beberapa notaris yang terbukti melakukan pelanggaran etik, hanya dijatuhi teguran tertulis atau penundaan sementara, tanpa diikuti proses pidana yang tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem hukum kita terlalu lunak terhadap pelanggaran etik profesi? Padahal, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sangat ditentukan oleh integritas para pelaksananya, termasuk notaris.
Melihat fenomena ini, sudah saatnya lembaga pengawas seperti Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengambil langkah tegas dan transparan. Evaluasi menyeluruh terhadap kode etik, sistem pelaporan pelanggaran, serta pembentukan badan etik independen di tingkat daerah bisa menjadi solusi nyata. Kasus seperti di Tangerang seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar berita sensasi sesaat. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap transaksi hukum benar-benar dilindungi oleh tangan-tangan profesional yang jujur, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Jika profesi notaris terus dibiarkan longgar tanpa pengawasan etik yang kuat, maka kita sedang membuka ruang bagi rusaknya sistem hukum secara perlahan. Kota Tangerang bisa menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran etika, sekecil apapun, harus ditindak dengan serius. Tidak cukup dengan klarifikasi sepihak, tetapi perlu proses hukum yang transparan, terbuka, dan memberi efek jera. Hanya dengan cara itu, marwah profesi notaris dapat kembali dipercaya dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.(RZ)(Muhamad Riki Abdul Syukur)
(Mahasiswa Fakultas Hukum)




