KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Malam minggu yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi warga Tangerang, belakangan berubah menjadi malam penuh ketakutan. Aksi konvoi geng motor kembali marak di sejumlah titik, terutama di kawasan Ciledug, Karang Tengah, dan Cipondoh. Tak hanya kebut-kebutan, mereka juga melakukan perusakan fasilitas umum, mengacungkan senjata tajam, bahkan tak segan melukai warga yang mencoba menegur. Fenomena ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk nyata dari tindak pidana yang mengancam rasa aman publik.(Tangerang, 06 Juli 2025)
Kepolisian setempat memang sudah melakukan berbagai upaya penindakan, mulai dari patroli malam hingga penangkapan beberapa pelaku. Namun, permasalahannya tidak berhenti di situ. Banyak dari pelaku ternyata masih berstatus pelajar atau remaja di bawah umur. Ini menjadi pertanyaan hukum yang kompleks: bagaimana sistem hukum pidana kita menyikapi pelaku kejahatan dari kalangan usia muda?
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, anak di bawah usia 18 tahun termasuk ke dalam kategori pelaku anak (juvenile delinquent). Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan hukum terhadap anak berbeda dari orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan, bukan penghukuman. Namun dalam kasus geng motor yang melakukan penganiayaan berat bahkan pembacokan, publik mulai mempertanyakan: apakah pendekatan pembinaan masih relevan saat anak-anak tersebut sudah melakukan kejahatan secara brutal dan berulang?
Isu ini menempatkan kita pada dilema antara hak anak dan hak masyarakat atas rasa aman. Di satu sisi, anak memang harus dilindungi dan dibina. Namun di sisi lain, kejahatan yang mereka lakukan sudah menimbulkan korban jiwa dan trauma sosial. Hukum tidak boleh lunak hanya karena pelaku masih di bawah umur. Ada titik di mana pembiaran justru melahirkan gelombang kejahatan yang lebih besar.
Solusi hukum harus bersifat progresif. Penegak hukum di Kota Tangerang bisa mulai mendorong penggunaan diversi terbatas, yaitu proses pengalihan perkara ke luar pengadilan hanya untuk kasus ringan. Untuk kasus yang mengandung kekerasan, maka proses peradilan tetap harus berjalan, dengan mempertimbangkan faktor usia namun tidak menghilangkan aspek pertanggungjawaban hukum.
Pemerintah daerah juga harus hadir lebih kuat. Patroli keamanan saja tidak cukup tanpa intervensi sosial yang menyasar akar permasalahan: lemahnya kontrol keluarga, kurangnya ruang aktivitas anak muda, dan budaya kekerasan yang sering ditiru dari media sosial. Pendidikan hukum sejak dini, penguatan program bimbingan masyarakat, dan kolaborasi antara sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat menjadi kunci jangka panjang.
Kota Tangerang tidak boleh kalah oleh geng motor. Hukum harus ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk mengembalikan rasa aman sebagai hak dasar setiap warga negara. Geng motor bukan hanya tantangan keamanan, tetapi juga tantangan moral dan tanggung jawab bersama. Jika hari ini dibiarkan, maka esok mereka akan kembali – lebih berani dan lebih merusak.(RZ)
(M.Riki Abdul Syukur) (Opini)




