JPU Sebut Dakwaan Charlie Chandra Memenuhi Syarat Hukum

TANGERANG, Bingkaikota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang menyebut kasus dugaan pemalsuan surat tanah pada sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra sudah memenuhi syarat hukum.

Dihadapan Majelis Hakim, selaku JPU Martin Josen Saputra membacakan beberapa poin dan unsur tindak pidana yang telah terpenuhi syaratnya.

“Bahwa dalam pembelaan keberatan dalam lingkup undang-undang hukum acara pidana dan praktek peradilan sebagaimana yang telah diuraikan. Maka tidak dapat mengatakan alasan bahwa Penuntut Umum batal demi hukum ataupun Penuntut Umum tidak diterima sebagaimana permintaan dari Charlie Chandra,” bebernya, Selasa 17 Juni 2025.

Menurutnya, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak disidangkan dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.

“Telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Martin.

Untuk itu, pihaknya juga memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan satu pun tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa bahkan mendesak agar persidangan tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

Seperti diketahui, Charlie Chandra didakwa dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi, tapi oleh Paul Chandra surat AJB dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio.

Namun pada 9 Februari 2023, kata jaksa, Charli datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang didampingi notaris Sukamto untuk membuat surat balik nama. Bahkan Charli mengetahui bahwa perolehan tanah dari Suminta tersebut tidak secara sah, kemudian dilaporkan ke Polda Banten dan akhirnya diciduk Polisi karena melanggar pasal 263 KUHP.(HR.Alfian/red)