Hukrim  

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang

Bingkai Kota,- Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Dua Orang Pendamping pada program Keluarga Harapan (PKH), kedua pendamping tersebut berinisiala ADP dan Y. Keduanya merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa.

“Keduanya kami tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung kamu tahan,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (21/03/2022).

Baca juga:  Pengunjung Keluhkan Atas Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir Pasar Babakan

Nova mengatakan, kedua tersangka merupakan satu orang guru dan ibu rumah tangga, dengan modus memotong bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH).

“Dengan ditetapkannya tersangka ini, harapan kami akan ada efek jera kepada pendamping untuk tidak melakukan hal yang menyimpang,” tandasnya.

Baca juga:  Aduan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Reaksi Cepat Gelar Operasi Pekat

Sebelumnya diberitakan, Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/07/2021). Kedua tersangka DKA dan TS tersebut telahh divonis bulan lalu, oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten.(Toing)

Baca juga:  KNPI Kecam Aksi Arogansi Pelaku Penabrak Petugas Dishub dan Siap Kawal Kasusnya Sampai Pengadilan