TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Menjadi perhatian luas dan banyak pihak (viral), Pengungkapan Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten merupakan atensi Kapolda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, saat memandu kegiatan konferensi Pers di Ruang Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kasus tersebut juga telah mendapatkan aksistensi dari Subditkrimum Polda Metro Jaya dan Jendral PPA Bareskrim Polri.
“Pengungkapan kasus ini adalah sebagai bentuk perlindungan terbaik kepada kelompok rentan karena korbannya beberapa adalah anak-anak,” kata Ade, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Dirinya juga menjelaskan, penanganan kasus tersebut merupakan tanggungjawab serta wujud kerjasama Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan serta menghadirkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya Warga Kota Tangerang.
“Kami juga melakukan kerjasama dengan kementerian PPA, Ketua Komisi Perlindungan Anak KPAI, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Bareskrim Polri, juga bersama Kasubdit Renakta dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, serta Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang dan Tihar Sopian Kepala DP3AP2KB,” tandasnya.
Disisi lain, Polres Metro Tangerang Kota pun membuka posko pengaduan korban penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pimpinan dan pengasuh panti asuhan Darussalam An’nur, Kota Tangerang
Posko tersebut dibuka sebagai sarana untuk membuka diri atas korban dari tiga tersangka, yakni Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriadi (28) dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Kami membuka posko pengaduan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Polres Metro Tangerang Kota atau bisa melalui nomor WhatsApp ke 08221100110,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat jumpa pers.
Diketahui, tersangka Sudirman merupakan pimpinan panti asuhan. Sementara Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti tersebut. Hingga saat ini, Yandi dinyatakan masih buron.
“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anakdan tiga dewasa,” ujar Kombes Pol Zain.
Bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik
“Iya, semua kita dampingi. Secara hasil tadi koordinasi dengan Pemda dan KPAI, korban sehat. Namun, untuk psikologis masih perlu pendampingan, mengingat rasa traumatik,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(red)




