Kasus Lahan Memanas! Diduga 2.300 Meter Diklaim Diserobot, Laporan Resmi Masuk Polda Metro Jaya

TANGERANG. BINGKAIKOTA.COM -Sengketa lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memanas dan menjadi perhatian publik. Seorang warga bernama Yulianah Dewi (37) melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan polisi dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam laporannya, Yulianah bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai. Ia mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek yang berlokasi di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Perkara ini turut menyeret nama Mpo Dina yang disebut mendampingi pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian warga sekitar.

Dalam uraian kejadian yang tercantum di STTLP, pelapor menyebut pada 13 Februari 2026 sebagian tanah seluas kurang lebih 2.300 meter persegi telah dipasangi tembok beton oleh terlapor berinisial Minarto dan pihak lainnya tanpa izin serta sepengetahuan pemilik.

Lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah Kunciran Jaya dengan titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269. Atas peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin dari pihak yang berhak.

Kuasa hukum salah satu warga, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., dari Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 kepada Polda Metro Jaya dengan permohonan supervisi langsung dari Kapolda Metro Jaya.

“Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap dugaan konflik lahan dan tindakan yang disebut-sebut sebagai premanisme di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang,” ujar Erdi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang disebut terjadi secara berulang dan terbuka. Sejumlah laporan polisi sebelumnya juga telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, antara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan diri serta harta benda, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Pihak terlapor juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(jm)