TANGSEL, BINGKAIKOTA.COM – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala akan melaporkan (polisikan) oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial (SN).
Hal tersebut lantaran salahsatu anggota Forwat bernama Aryo, yang diduga mendapat tindakan intimidasi dan pengancaman saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Menurut Andi Lala, tindakan (SN) yang merupakan seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak dibenarkan. Pasalnya, di era keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang- undang.
“Ya, anggota kami sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Pada tanggal 24 April 2025 melakukan konfirmasi kepada oknum Satpol PP Tangsel berinisial SN .Tapi malah mendapat intimidasi dan pengancaman yang serius,” kata Lala biasa disapa, Jumat (25/4/2025)
Lala menegaskan, bahwa tindakan (SN) adalah tindakan pidana melawan hukum. Selain terjerat Pasal 29 Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Perbuatan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) itu juga bisa dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu menghalangi kerja jurnalis. Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,” jelasnya.
Atas tindakan oknum anggota Satpol PP (SN) tersebut. Pihaknya bereaksi dan secepatnya akan membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian dan bakal melakukan aksi solidaritas turun kejalan.
“Ini sengaja dilakukan SN, mengancam untuk menakut nakuti. Ancaman ini sangat serius karena unsur kekerasan dan nyawa.Ancaman itu ditujukan langsung kepada korban.Kami segera laporkan dan akan kami demo!,” tandas Lala seraya emosi.(red)




