TANGERANG, BINGKAIKOTA.com – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan aturan tersebut menjadi pedoman bagi para pelaku usaha agar tetap beroperasi dengan memperhatikan suasana Ramadan. Ia menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah selama bulan suci.
Dalam SE tersebut diatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan usaha sejenis diperbolehkan tetap membuka usahanya pada siang hari dengan ketentuan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, pelaku usaha diperkenankan melayani pelanggan untuk kebutuhan sahur mulai pukul 02.00 WIB. Namun, khusus rumah makan atau kafe yang menampilkan live music maupun DJ, tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.
“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau kafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” ujar Sachrudin saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat diwajibkan tutup sementara. Penutupan dilakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Penutupan sementara sudah dimulai dari dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Sementara itu, untuk usaha rumah biliar diberlakukan pembatasan jam operasional. Tempat biliar diperbolehkan buka pukul 09.00–17.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB. Adapun pada pukul 17.00–21.00 WIB, operasional harus dihentikan guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan Salat Tarawih.
Sachrudin mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ia berharap, selama Ramadan tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman, dan khusyuk,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang disesuaikan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sebagaimana diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H.(prh)




