Camat Pinang Tegaskan Girik Bukan Bukti Sah, Sengketa Lahan Rasuna Mandek di Mediasi

TANGERANG, BINGKAIKOTA.com – Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, menegaskan bahwa dokumen girik atau kutipan C bukanlah bukti sah kepemilikan tanah secara hukum. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik sengketa lahan di Perumahan Sutera Rasuna, Kelurahan Kunciran Jaya, yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Syarifudin menjelaskan, Kecamatan Pinang tidak memiliki unit khusus yang menangani pengaduan pertanahan. Meski demikian, seluruh laporan warga tetap difasilitasi melalui pelayanan umum sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kecamatan.

“Kalau secara ruangan atau lembaga yang ada di kecamatan kaitan dengan pengaduan pertanahan itu tidak ada. Tapi secara umum kaitan dengan pelayanan masyarakat masalah pertanahan itu tetap kita layani,” ujar Syarifudin, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, penetapan legalitas dan status kepemilikan tanah sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pertanahan yang berwenang. Kecamatan hanya berperan memfasilitasi dan menjembatani komunikasi antar pihak yang bersengketa.

Menurut Syarifudin, masih banyak masyarakat yang keliru memahami kedudukan girik dan kutipan C. Dokumen tersebut kerap dianggap sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal secara regulasi hanya berfungsi sebagai data pendukung administrasi.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa girik bukanlah bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Girik hanya dapat digunakan sebagai salah satu syarat pendukung untuk proses peningkatan status menjadi sertifikat hak milik.

“Berdasarkan aturan, girik itu hanya data pendukung, bukan bukti kepemilikan. Harus ditingkatkan menjadi sertifikat agar diakui secara sah sebagai hak milik,” katanya.

Terkait sengketa di Sutera Rasuna, Syarifudin mengungkapkan persoalan bermula dari klaim kepemilikan berdasarkan girik. Sementara itu, secara administrasi di kelurahan tercatat telah terjadi transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Data yang tercatat menunjukkan lahan itu sebelumnya telah beralih dari warga kepada pengembang Modernland, kemudian diteruskan kepada Tangerang Matra Real Estate. Dokumen peralihan hak disebut tercatat secara rinci di Kelurahan Panunggangan Jaya.

“Inilah yang menjadi dilema. Kadang masyarakat hanya berpegang pada girik yang dipegangnya, padahal secara administrasi sudah terjadi perpindahan tangan,” ujarnya.

Kecamatan Pinang, lanjut Syarifudin, telah mempertemukan pihak Tangerang Matra sebagai pemilik yang tercatat dengan pihak Saikauk yang mengklaim lahan tersebut masih miliknya berdasarkan girik. Mediasi juga telah dilakukan untuk meredam konflik yang berkembang di tengah masyarakat.

Bahkan, persoalan ini turut dimediasi di Komisi I DPRD Kota Tangerang. Namun hingga kini, kedua belah pihak belum sepakat menempuh jalur pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami sudah mengarahkan agar dilakukan proses pengadilan supaya ada kepastian hukum. Tetapi kedua belah pihak belum mau membawa perkara ini ke ranah hukum,” kata Syarifudin.

Pemerintah berharap para pihak dapat segera memilih langkah hukum yang tepat agar sengketa tidak terus berlarut dan memicu polemik berkepanjangan di lingkungan warga.(jm)