RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (5/2/2026). Sayangnya mediasi yang digelar di Ruang Banmus tersebut pihak Alam Sutera, PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE) maupun PT Modernland tidak juga menunjukkan legalitas kepemilikan tanah yang kini menjadi senketa di proyek Perumahan Sutera Rasuna.

Demikian diungkapkan Erdi Karo-Karo, Kuasa Hukum Pandih, ahli waris Sai Kawoek kepada awak media. Menurut dia, dalam RDP tadi terungkap jelas bahwa alas hak yang dimiliki ahli waris adalah sah dan terdaftar di Kelurahan.

“Sampai hari ini ada aslinya (girik), sedangkan dalam pertemuan tadi mereka tidak pernah menunjukan legalitas yang dimiliki. Ini sudah pertemuan kami kelima dengan pihak mereka, tapi belum juga ditunjukan,” ujar Erdi.

Dituturkan Erdi lagi, pihaknya sangat menyesalkan tidak dilakukannya investigasi terkait kepemilikan mereka secara komprehensif, baik di dalam RDP tadi maupun pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau kami lihat perolehan yang dinyatakan Tangerang Matra itu pembelian secara korporat dari PT Modernland. Nah, tentunya dalam konteks jual beli legalitas SHGB yang mereka klaim, itu harusnya dalam hal jual beli harus ada aspek sertifikat yang ditunjukkan, dia harus verifikasi ke lapangan. Dua poin itu harus linear, sejajar ya, harus bersamaan sehingga tidak terjadi masalah seperti sekarang ada tumpang tindih ke yang dialami oleh warga, sedangkan dalam hal ini yang merasa klien kami sejak lahir sudah ada di situ, sudah 80 tahun usianya ya,” papar Erdi.

Belum ditunjukkan legalitas yang dimiliki Alam Sutera/Tangerang Matra yang dibeli dari Modernland, lanjut Erdi menimbulkan konflik horizontal ditengah masyarakat, bahkan sudah viral. Ia mendesak kepolisian bertindak tegas menggunakan diskresinya menghentikan aktifitas pengerjaaan proyek terhadap objek tanah tersebut sehingga tidak menjadi kisruh berkepanjangan.

“Kami ingin ada transparansi disini, apalagi PT Alam Sutera itu perusahaan tbk sejatinya perusahaan tbk harus terbuka jabgan menutup-nutupi,” ucapnya.

Erdi menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai hukum di negara ini benar-benar ditegakan dan berkeadilan. Bersama ahli waris ia juga akan terus mempertahankan objek tanah agar pengerjaan diatas tanah tersebut dapat dihentikan sementara.

“Kami juga sudah bersurat ke kompolnas dan sudah turun tangan bahwa proses ini harus disegerakan karena sudah terjadi konflik horizontal di masyarakat. Sehingga Kompolnas berkepentingan untuk kepolisian lebih cermat, lebih tegas melakukan penanganan perkara ini,” tukasnya.

Sedangkan, Manusun Hasudungan Purba, kuasa hukum PT Tangerang Matra Real Estate menyatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan agar diselesaikan melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan.

“Ya siapa yang merasa dirugikan diselesaikan di pengadilan. Ini kan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, berpendapat sendiri-sendiri. Kita hormati kalau memang pada akhirnya pengadilan sudah memutuskan siapa yang benar, ya sebagai warga negara yang baik kita ikuti,” tandas dia.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang,Veri Montana mengatakan, dalam RDP yang digelar tersebut bahwa tanah itu belum bisa dipastikan pemiliknya siapa. “Perlu dikaji ulang artinya harus cek ke lapangan mengenai titik tanah tersebut, besar harapan kami masalah ini cepat selesai,” singkat Veri. (prh)