TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM -Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen untuk kategori umum, mulai 10 Desember 2025. Kebijakan yang dihadirkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu menjadi langkah peningkatan pelayanan sekaligus meringankan beban masyarakat di penghujung tahun.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan, program ini melengkapi relaksasi BPHTB PTSL yang saat ini tengah berjalan. “Mulai besok, 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen. Semoga program ini mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan investasi di kota ini,” ujar Sachrudin, Selasa (9/12).
Pengumuman program dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, ajang apresiasi bagi para wajib pajak yang dinilai berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Acara digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dan dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, serta Kepala Bapenda.
Sachrudin menegaskan bahwa pajak merupakan pilar penting pembangunan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan kota. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot terus menghadirkan berbagai inovasi untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari penghapusan denda, relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu, hingga penguatan kanal pembayaran digital. “Masyarakat bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak sepanjang 2025. Tingkat kepatuhan naik dari 82,3 persen pada 2024 menjadi 85,7 persen pada tahun ini. Realisasi PBB-P2 bahkan melampaui target.
“Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102 persen dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, kami mencatat Rp593 miliar atau 95 persen dari target Rp620 miliar. Kekurangan lima persen ini kami optimis bisa dikejar, terutama dengan berlakunya program diskon 10 persen,” jelas Kiki.
Tahun ini, penghargaan Bang Baja—Bangga Bayar Pajak—dan Nong Dara—Pelayanan Online Bapenda Juara—diberikan kepada 64 penerima yang terdiri dari wajib pajak perorangan, perusahaan, PPAT, dan PPATS.
Melalui rangkaian kemudahan layanan, apresiasi wajib pajak, serta stimulus berupa diskon BPHTB, Pemkot Tangerang berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan kota.(jm)




