Polisi Bongkar Investasi Babi Bodong

TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM -Satreskrim Polresta Tangerang menangkap IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan penipuan investasi ternak babi. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga Panongan berinisial ML. Korban mengaku diajak tersangka untuk berinvestasi ternak babi potong.

Menurut Septa, tersangka menawarkan dua tahap investasi, masing-masing 100 ekor babi. Total dana yang digelontorkan korban mencapai Rp400 juta, dengan janji panen enam bulan dan bobot babi mencapai 100 kilogram per ekor.

Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap. Namun, setelah beberapa waktu, korban menemukan kejanggalan. Di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Panongan, hanya terdapat 55 ekor babi.

Selain itu, lahan kandang ternyata disewa menggunakan uang korban. Bahkan pekerja kandang juga dibayar dari dana investasi yang diberikan korban.

Kecurigaan memuncak saat korban datang membawa truk untuk mengangkut babi. Ia mendapati seluruh babi telah dijual tersangka kepada pihak lain tanpa pemberitahuan.

Korban lalu melapor ke Polresta Tangerang. Dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri, polisi menangkap tersangka di rumah temannya di kawasan Cimone setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Korban mengapresiasi langkah cepat dan profesionalisme Polresta Tangerang. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan perkara dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2025.(prh)