KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2025. Sebanyak 17 tersangka dengan berbagai peran berhasil diamankan, dengan total 159 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Khusus Ungkap Curanmor yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek jajaran.
Pengungkapan ini merupakan respon kami atas meningkatnya kasus curanmor. Kami bentuk tim khusus dan bekerja secara cepat, terukur, dan berkelanjutan sehingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Rincian Peran Para Pelaku
Dari total 17 tersangka, diketahui memiliki peran berbeda:
Peran Jumlah
Pemetik (pelaku eksekusi) 10 orang
Joki (membawa kabur hasil curian) 6 orang
Penadah 1 orang
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita berbagai barang bukti, antara lain:
3 unit kendaraan roda empat (KR4)
23 unit kendaraan roda dua (KR2)
7 buah kunci leter T / LY
35 mata kunci palsu
5 unit telepon genggam
Rekaman CCTV
4 lembar STNK
1 pucuk senjata api mainan
Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebaran TKP Curanmor
Tindak kejahatan tersebut terjadi di 159 lokasi, dengan rincian:
Unit Penindakan Jumlah TKP
Unit 3 Ranmor Satreskrim 42 TKP
Polsek Karawaci 22 TKP
Polsek Jatiuwung 92 TKP
Polsek Ciledug 3 TKP
Modus Operandi
Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara:
Mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan
Menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi
Menggunakan joki untuk membawa dan mengamankan hasil curian
Menjual kendaraan ke penadah lintas wilayah
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan (ancaman 9 tahun)
Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun)
Pasal 480 KUHP – Penadahan (ancaman 4 tahun)
Pasal 481 KUHP – Persekongkolan jahat
Polres Metro Tangerang Kota tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila para pelaku kejahatan mengancam keselamatan petugas ataupun masyarakat,” tegas Kombes Pol M. Jauhari. (prh)




