Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor

KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2025. Sebanyak 17 tersangka dengan berbagai peran berhasil diamankan, dengan total 159 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi.

‎Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Khusus Ungkap Curanmor yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

‎Pengungkapan ini merupakan respon kami atas meningkatnya kasus curanmor. Kami bentuk tim khusus dan bekerja secara cepat, terukur, dan berkelanjutan sehingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

‎Rincian Peran Para Pelaku

‎Dari total 17 tersangka, diketahui memiliki peran berbeda:
‎Peran Jumlah
‎Pemetik (pelaku eksekusi) 10 orang
‎Joki (membawa kabur hasil curian) 6 orang
‎Penadah 1 orang

‎Barang Bukti yang Diamankan

‎Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita berbagai barang bukti, antara lain:
‎3 unit kendaraan roda empat (KR4)
‎23 unit kendaraan roda dua (KR2)
‎7 buah kunci leter T / LY
‎35 mata kunci palsu
‎5 unit telepon genggam
‎Rekaman CCTV
‎4 lembar STNK
‎1 pucuk senjata api mainan
‎Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Sebaran TKP Curanmor

‎Tindak kejahatan tersebut terjadi di 159 lokasi, dengan rincian:
‎Unit Penindakan Jumlah TKP
‎Unit 3 Ranmor Satreskrim 42 TKP
‎Polsek Karawaci 22 TKP
‎Polsek Jatiuwung 92 TKP
‎Polsek Ciledug 3 TKP

‎Modus Operandi

‎Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara:
‎Mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan
‎Menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi
‎Menggunakan joki untuk membawa dan mengamankan hasil curian
‎Menjual kendaraan ke penadah lintas wilayah

‎Jerat Hukum

‎Para tersangka dijerat dengan:
‎Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan (ancaman 9 tahun)
‎Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun)
‎Pasal 480 KUHP – Penadahan (ancaman 4 tahun)
‎Pasal 481 KUHP – Persekongkolan jahat

‎Polres Metro Tangerang Kota tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila para pelaku kejahatan mengancam keselamatan petugas ataupun masyarakat,” tegas Kombes Pol M. Jauhari. (prh)