Dikeluhkan Warga, Dampak Limbah B3 CV TSA Tak Kunjung Usai

TANGERANG, Bingkaikota.com – Tak kunjung usai, dampak dugaan tindakan pelanggaran sistem pengolahan limbah B3 CV. Trimitra Sumber Agung (TSA) yang berada di kisaran Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang kerap dikeluhkan warga.

Warga yang mengeluhkan atas dampak pengolahan limbah B3 dari pabrik peleburan dan pengolahan pipa paralon tersebut dari bau yang tak sedap serta abu kimia hasil produksi yang mengakibatkan warga terserang gatal- gatal pada kulit.

WN salahsatu warga sekitar mengatakan, bahwa dampak tersebut benar- benar dirasakan warga sekitar yakni, aroma yang tak sedak dan membuat sesak serta abu yang keluar dari hasil produksi mengakibatkan rasa gatal yang sering dialami oleh warga khususnya, radius terdekat dari area pabrik.

“Sementara sih keluhan warga dari dampak abu dan bau ya.., soalnya baunya nyesek terus abunya sering bikin gatel dilulit,” ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu 09 Agustus 2025.

Menurutnya, warga meninta pabrik produksi yang menghasilkan limbah B3 tersebut seharusnya menggunakan alat bantu penghisap asap atau abu agar tidak menjadi dampak kepada warga.

“Setau saya sih dia pake bahan PK dan Sulfur yang bikin bau nyesak. Seharusnya sih dia pake blower supaya abu itu gak ke warga, soalnya ke kulit gatal dan agak lengget juga ke mata perih,” ungkap WN.

WN juga menyebut, pihaknya sudah mengeluhkan hal tersebut. Namun, usai pihaknya berkoordinasi kepada pihak terkait hingga saat ini belum ada solusi dan kepada dampak yang warga rasakan.

” Sudak pak, saya sudah berkoordinasi dengan RT, RW, Pihak Desa sampai ke Kecamatan tapi gak ada tindakan sama sekali. Parahnya, pabrik produksi tersebut (CV TSA) itu berdiri di area pemukiman bukan di zonasi industri atau pabrik sesuai ketentuan,” bebernya.

Ia berharap, ada pembenahan dan pembinaan khusus dari APH terkait prihal berdisinya usaha pabrik industri untuk mengurangi dampak polusi dari limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi pabrik tersebut atau pabrik tersebut segera dipindahkan sesuai zonasi induatri yang sudah ditetapkan berdasarkan kekentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.

“Harusnya sih ada tindakan juga tindakan dari pemerintah (Pemerintah Kabupaten Tangerang-red) atau pabrik itu bisa pindah dari area pemukiman, bukan di wilayah area pemukiman warga,” harap WN.

Sementara disisi lain, Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN-RI) Tangerang Raya berdasarka keluhan warga turut mensoroti dugaan tindakan pelanggaran sistem pengolahan limbah B3 CV. Trimitra Sumber Agung (TSA).

Wakil Kepala Analisa Pelaporan KIN-RI Tangerang Raya Ilham Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa CV TSA diduga kuat menuai pelanggaran salah satunya, sistem pengolahan limbah B3 yang membuat warga sekitar resah akibat dampak yang kerap terjadi.

“Dari keluhan, kami investigasi dan diduga kuat pabrik peleburan dan pengolahan pipa paralon itu melanggar sistem pengolahan limbah B3,” ujarnya, saat ditemui disalahsatu Resto di Cikokol Kota Tangerang, Jum’at 08 Agustus 2025 lalu.

Untuk itu, Ia menambahkan, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

“Kalau dugaan itu terbukti, perusahaan tersebut bisa kena sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda. Artinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit denda tiga miliar hingga paling banyak denda sepuluh miliar rupiah,” ungkap pria yang kerap disapa Ihwal.

Ihwal juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti aduan informasi agar tidak ada dampak lain yang mengganggu masyarakat dan menindak perusahaan yang memang terbukti menyalahi dan melanggar.

“Kita juga bersurat kepada dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang-red) supaya perusahaan pengolahan yang menghasilkan limbah itu bisa diawasi bahkan diperiksa hingga tidak mengakibatkan dampak yang meluas kepada warga sekitar,” tandasnya.(red)