TANGERANG, Bingkaikota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus menggenjot Pemkot Tangerang untuk serius dalam penertiban kabel udara yang mengganggu tata ruang kota.
Hal tersebut diungkapkan, Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Teja Kusuma yang menyebut, pemerintah harus benar- benar serius mendorong Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang terkait aturan kabel jaringan udara ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang.
“Payung hukumnya harus jelas, karena selama ini baru perwal dan mau tidak mau PUPR sebagai leading sektor yang memimpin dalam persiapan raperda ini sehingga bisa ditargetkan untuk tahun 2026 menjadi Perda sebagai dasar hukum atau evaluasi tatakelola jaringan kabel udara di Kota Tangerang,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis 24 Juli 2025.
Ia juga mengungkapkan, bahwa meski dalam perwal sudah diatur untuk rekomtek jaringan kabel udara sudah tidak diperbolehkan. Namun, Pemkot Tangerang harus serius berkoordinasi melalui pemilik provider kabel jaringan untuk segera membenahi kabel jaringan yang masih semrawut di beberapa ruas jalan.
“Kalo masih membandel harusnya dipotong aja. Sudah jelas ini bagian dari komitmen pemerintah untuk membenahi permasalahan kabel jaringn yang masih ada diatas tanah. Agar melalui perwal, rekomtek dari Dinas Perkim maupun PUPR harus sudah masuk kebawah dan tidak ada lagi jaringan yang ada diatas. Kita targetkan tahun ini harus sudah selesai menjadi perda, kalau ini tidak selesai berarti pemerintah tidak serius,” jelas Teja.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melanjutkan upaya penertiban kabel udara yang mengganggu tata ruang kota. Dihadiri Wali Kota Tangerang Sachrudin, Pemkot Tangerang mulai merealisasikan penertiban kabel udara di sekitar Jalan Lio Baru, Batuceper, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan proses penertiban kabel udara merupakan bagian tindak lanjut dari proses koordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) beberapa waktu lalu.
Pemkot Tangerang berhasil menertibkan kabel udara milik 13 provider yang direlokasi ke bawah tanah untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
“Kami bersama Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Utilitas Kota Tangerang mulai merealisasikan penertiban kabel udara yang selama ini semrawut dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Siang ini, kami mulai menertibkan kabel udara di sepanjang Jalan Lio Baru Batuceper selanjutnya akan terus berlanjut menyasar beberapa lokasi lainnya dalam beberapa waktu mendatang,” ujar Taufik, Kamis (24/7/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan upaya penertiban kabel udara akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemkot Tangerang menargetkan penertiban kabel udara akan menyasar kabel udara yang memakan area ruang milik jalan di sejumlah wilayah.
“Selama penertiban tadi, kami sudah merelokasi banyak kabel udara ke bawah tanah. Tidak sampai di situ, kami memastikan upaya penertiban kabel udara ke bawah tanah akan terus berlanjut secara bertahap hingga menyasar seluruh wilayah di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau kepada pihak penyedia layanan yang memiliki kabel udara dapat berpartisipasi aktif melakukan penertiban untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.(red)




