Warga Keluhkan Izin Oprasional Tower Seluler di Pondok Arum

KOTA TANGERANG, Bingkaikota.com – Warga keluhkan izin oprasional Tower seluler milik PT. Intisel Prodaktifakom di Perumahan Pondok Arum RT. 01, RW. 02 Kelurahan Nambo Jaya,  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menara seluler, atau yang biasa disebut menara Base Transceiver Station (BTS) yang sudah beroprasi selama 10 tahun itu dinilai tidak berkontibusi aktif untuk warga. Dan disebut hanya miminta izin selama lima tahun kepada warga.

“Tidak jelas izin oprasionalnya. Dulu waktu urus izin ke lingkungan cuma 5 tahun izin operasionalnya, akan tetapi sudah lebih dari 10 tahun masih beroperasi, dan tidak ada sumbangsihnya juga buat lingkungan sekitar,” keluh MR salahsatu Warga RT 01, Kamis, 26 Juni 2025.

Ketua RT 01, RW 02, Achmad Candra membenarkan terkait menara BTS tersebut. Menurutnya, izin dan sewa lahan tower itu sudah diperpanjang tanpa pemberitahuan dan sepenfetahuan warga.

“Memang benar apa yang dikeluhkan oleh warganya terkait tower yang berdiri di lingkungan RT 01. Dulu waktu mengurus izin pembangunan tower selular kontraknya hanya 5 tahun, dan setelah saya tanyakan kepada pemilik lahan yang disewa oleh pihak provider ternyata izinnya dirubah menjadi 20 tahun tanpa sepengetahuan lingkungan, apalagi dari tower berdiri sampai sekarang tidak ada bantuan atau kompensasi buat wilayah,” terangnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi Via Whatsap Lurah Nambo Jaya Hadi Darmawan menungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui terkait izin tower tersebut. Pihaknya menyebut tidak pernah diminta untuk kepengurusan oprasional tower yang ada di wilayah.

“Belum ada yang datang menghadap saya terkait izin operasional tower selular atau pihak provider yang bersangkutan,” tutupnya.(teng)