TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Terjang Peraturan Daerah (Perda) dengan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pelanggaran lainnya. Satpol PP Kota Tangerang gerak cepat melakukan pensegelan Tower (BTS) dan Tiang Internet dari MyRepublik.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, bahwa penswgelan tersebut dilakukan guna menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Tower (BTS) berada di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, dan lokasi kedua Tiang Internet MyRepulik di wilayah Jalan Utama Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari,” ungkapnya, pada Rabu 25 September 2024.
Dirinya juga menyebut, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di penyitaan 1 set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” imbuh Irman Pujahendra.

Disisi lain, mewakili Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), yakni Kasie Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Saprudin menjelaskan, pensegelan tersebut atas dasar Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” ucap, Saprudin.
Pihaknya menambahkan, pensegelan dilakukan agar para pelaku usaha di Kota Tangerang tertib administrasi.
” Penyegelan tower BTS tersebut guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” tandas Saprudin.(red)




